TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Satuan Tugas atau Satgas Antimafia bola telah menggeledah apartemen milik
pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pada Kamis petang, 14 Februari 2019.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dugaan pengaturan skor yang dilaporkan manajer klub sepak bola Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Baca : Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
"Penggeledahan di sebuah apartemen daerah Kuningan di tower nomor sembilan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Februari 2019.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 20.30 WIB. Joko yang tiba di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB turut menyaksikan penggeledahan oleh penyidik. Selama 2,5 jam menggencarkan aksinya, 26 penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
Argo mengatakan polisi menyita laptop, telepon seluler, bukti transer. Selain itu, anjungan tunai mandiri atau ATM, dan buku tabungan. "Lalu ada yang lain. Total barang bukti yang dihimpun sekitar 75 item," ujar Argo.
Setelah penggeledahan kelar dilaksanakan, penyidik kembali menggeledah kantor Joko di markas PSSI. Di sana, penyidik menyita sembilan barang bukti berupa ponsel, surat bukti pemilik kendaraan bermotor, dan kunci kantor.
Polisi menggeledah ruang kerja Joko sejak tengah malam hingga Jumat pagi pukul 07.00 WIB. Saat ini, barang bukti itu diamankan penyidik di Polda Metro Jaya. "Penyidik akan mengevaluasi kembali penyitaan tersebut," ucap Argo.
Hingga kini, Satgas Antimafia Sepak Bola telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah 10 tersangka laga Persibara melawan PS Pasuruan dan 1 tersangka pertandingan PSMP Mojokerto melawan Aceh United.
SImak pula :
Satgas Anti Mafia Tunggu Hasil Pemeriksaan Joko Driyono
Berkas enam tersangka kasus kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 8 Februari lalu. Adapun dua berkas tersangka digabungkan menjadi satu.
Sebelum Joko Driyono jadi tersangka, ada enam tersangka itu ialah anggota Komisi Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, pemilik klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo, koordinator wasit berinisial ML, bekas Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik, serta Wasit Nurul Safarid.